Siapa yang tidak senang melihat hal-hal memanjakan mata seperti ini?
Mahar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dr mempelai laki-laki kpd mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
“Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya & memudahkan rahimnya.” (HR. Ahmad) & “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Abu Dawud)"
Saat ini kebanyakan pengantin mempunyai mahar berupa "hiasan uang" yang dilipat-lipat, direkatkan, dan dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadi bagus menurut versi mereka. Tahukah mereka UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG?
disebutkan dengan jelas di Pasal 25 bahwa:
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Lantas? apa yang terpikir dalam benak mereka melipat-lipat uang tersebut dan menjualnya kembali, kemudian uang tersebut hanya dipajang di rumah dan tidak dipergunakan sebagai alat tukar. Mubazir
Semoga trend ini segera bisa disadari oleh banyak pihak ya.